Mei 30, 2008

Aspek Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Atas Tanah Pasca Kerusuhan Di Kec. Sirimau Kota Ambon Prov. Maluku


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraria, bumi air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana yang dicita-citakan.
Untuk mencapai cita-cita Negara tersebut diatas,maka dibidang agraria perlu adanya suatu rencana (planning) mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara. Rencana umum (national planning) yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus (regional planning) dari tiap-tiap daerah. Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin dan teratur sehingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.

Dengan demikian maka jelaslah bahwa tanah sebagai sumber utama bagi kehidupan manusia, yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai tumpuan masa depan kesejahteraan manusia itu sendiri. Berdasarkan jalan pemikiran tersebut dan agar tanah digunakan sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). mengisyaratkan bahwa tanah itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi seluruh rakyat.
Secara konstitusional, UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa “bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dari ketentuan dasar ini, dapat diketahui bahwa kemakmuran rakyatlah yang menjadi tujuan utama dalam pemanfaatan fungsi bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Untuk melaksanakan hal tersebut, di bidang pertanahan telah dikeluarkan UUPA. Dari penjelasan umum UUPA dapat diketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan unifikasi di bidang Hukum Pertanahan.
Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, UUPA telah menggariskan adanya keharusan untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 19 UUPA. Pasal tersebut mencantumkan ketentuan-ketentuan umum dari pendaftaran tanah di Indonesia, yaitu:
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat 1 Pasal ini meliputi :
a. Pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah.
b. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut.
c. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

(4) Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (2) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.


Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA tersebut merupakan ketentuan yang ditujukan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, yang sekaligus juga merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka memperoleh surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sebagaimana dibahasakan dalam pasal 23 ayat (1) UUPA:tentang hak milik Demikian halnya dengan setiap peralihan dan hapusnya pembebanan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 19,dan Pasal 32 ayat (1) UUPA,tentang “Hak Guna Usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, bahwa setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal tersebut diatas.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya. Penyelenggaran pendaftaran tanah dalam masyarakat merupakan tugas Negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan status hak atas tanah di Indonesia.
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam Pasal 3 adalah:
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Maluku adalah salah satu Provinsi yang sebelum terjadi kerusuhan, adalah daerah yang penerapan sistem pendaftaran tanah dirasakan telah berhasil, dimana hampir tidak pernah terdengar terjadi sengketa dibidang pertanahan. Hal ini dapat dilihat pada setiap pemilik tanah baik masyarakat kota maupun desa telah mempunyai surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertifikat).
Namun pasca kerusuhan di Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, kenyataannya berbanding terbalik. Tanah atau lahan yang sudah bersertifikat menimbulkan masalah tersendiri, klaim hak milik atas sebidang tanah atau lahan oleh dua belah pihak yang sama-sama memiliki surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertifikat) Kerap terjadi, dan tidak jarang menyulut konflik horisontal.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang menjadi bahan penelitian penulis nantinya ialah sebagai berkut :
1. Faktor Apakah yang Menyebabkan Terjadinya Sertifikat Ganda Atas Tanah Pasca Kerusuhan di Kecamatan Sirimau Kota Ambon?
2. Sejauhmana Upaya Penyelesaian Sengketa Antara Para Pihak Mengenai Sertifikat Ganda Atas Tanah Pasca Kerusuhan Di Kecamatan Sirimau Kota Ambon ?

1.3 Tujuan dan Kegunan Penelitian
1.3.1. Tujuan penelitian
1) Untuk mengetahui apakah yang menyebabkan terjadi sertifikat ganda atas tanah di Kota Ambon.
2) Untuk mengetahui sejauh mana penyelesaian sengketa antara para pihak mengenai sertifikat ganda atas tanah Pasca Kerusuhan di Kota Ambon.

1.3.2. Kegunaan Penelitian
1) Dapat dijadikan acuan atau referensi awal bagi peneliti selanjutnya terutama masalah yang berkaitan dengan sertifikat ganda atas tanah.
2) Diharapkan menjadi bahan masukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon sesuai dengan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertugas di bidang pertanahan

1.4 Metode Penelitian
a. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada keseluruhan Desa dan Kelurahan yang berada dalam Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku, hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa wilayah pada Kecamatan Sirimau ini adalah daerah dimana sering terdengar kasus sengketa tanah dan sertifikat ganda atas tanah.
b. Jenis dan Sumber Data
Sumber atau jenis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dua jenis data yaitu :
1) Data Primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pihak-pihak yang terkait di lapangan penelitian, dengan mengadakan wawancara secara langsung kepada Aparat Pemda Kota Ambon, Aparat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon, Hakim Pengadilan Negeri, Aparat kecamatan dan kelurahan sirimau, dengan cara menggunakan daftar pertanyaan.
2) Data Sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan, dalam hal ini menelaah buku-buku atau literatur, dan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini.
c. Teknik Pengumpulan Data
Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, penulis menggunakan tekhnik pengumpulan data sebagai berikut :
1). Observasi, yaitu penulis melakukan pengamatan secara langsung dilapangan, terhadap penduduk yang menjadi korban penerbitan sertifikat ganda atas tanah.
2). Wawancara, yaitu penulis mewawancarai beberapa narasumber yaitu :
1. Aparat Pemda Kota Ambon : 3 orang
2. Aparat Kantor Badan Pertanahan Nasional : 3 orang
3. Hakim Pengadilan Negeri : 2 orang
4. Aparat kecamatan/kelurahan : 4 orang
5. Tokoh Masyarakat : 4 orang
Jumlah Narasumber : 16 orang
3). Penyebaran angket yaitu daftar pertanyaan yang telah disiapkan sebelumnya dan akan diedarkan kepada masyarakat yang menjadi korban sengketa penerbitan sertifikat ganda atas tanah sebanyak 75 orang.
d. Analisis Data
Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif, dan selanjutnya diuraikan secara deskriptif, hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang dapat dipahami secara jelas dan terarah berkaitan dengan sengketa sertifikat ganda atas tanah Pasca kerusuhan di Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku.
Analisis kualitatif menggunakan rumus :



Keterangan :
P = Persentase
F = Frekuensi
N = Jumlah Frekuensi









BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. (2007: 1)

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :

Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Kemudian sebagaimana devenisi sengketa diatas terdapat beberapa bentuk sengketa yang sering dijumpai yakni :
1. Sengketa dibidang Ekonomi
2. Sengketa dibidang Pajak
3. Sengketa dibidang Internasional
4. Sengketa dibidang Pertanahan
Sebagaimana bentuk-bentuk sengketa yang dipaparkan diatas maka yang menjadi pokok dalam pembahasan ini adalah sengketa dibidang pertanahan. sengketa dibidang pertanahan dapat didefenisikan menurut Irawan Surojo yakni :
Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan berbeda terhadap satu atau beberapa obyek hak atas tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum bagi keduanya. (12:2006)

Senada dengan hal tersebut diatas Edi Prajoto mengatakan Bahwa :

Sengketa tanah adalah merupakan konflik antara dua orang atau lebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21)

Dari devenisi diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa tanah adalah merupakan konflik antara beberapa pihak yang mempunyai kepentingan yang sama atas bidang-bidang tanah tertentu yang oleh karena kepentingan tersebut maka dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam bidang pertanahan ada dikenal sengketa sertifikat ganda dimana pada satu objek tanah diterbitkan dua sertifikat, dimana hal ini dapat mengakibatkan akibat hukum.
Sengketa sertifikat ganda adalah bentuk kesalahan administratif oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) dalam hal melakukan pendataan/pendaftaran tanah pada satu objek tanah yang mengakibatkan terjadinya penerbitan sertifikat tanah yang bertindih sebagian atau keseluruhan tanah milik orang lain.
2.1.1 Tipologi Sengketa Tanah
Adapun beberapa tipologi sengketa dibidang pertanahan yang marak menjadi perhatian dewasa ini adalah :
1. Pendudukan tanah perkebunan atau non perkebunan atau tanah kehutanan dan atau tanah aset Negara/pemerintah, yang dianggap tanah terlantar;
2. Tuntutan pengembalian tanah atas dasar ganti rugi yang belum selesai, mengenai tanah-tanah perkebunan, non perkebunan, tanah bekas tanah partikelir, bekas tanah hak barat, tanah kelebihan maksimum dan pengakuan hak ulayat;
3. Tumpang tindih status tanah atas dasar klaim bekas eigendom, tanah milik adat dengan bukti girik, dan atau Verponding Indonesia, tanah obyek landreform dan lain-lain;
4. Tumpang tindih putusan pengadilan mengenai sengketa tanah.
2.1.2 Beberapa Faktor Penyebab Sengketa Sertifikat Ganda Atas Tanah
Adapun beberapa faktor penyebab sehingga terjadinya sengketa sertifikat ganda atas tanah menurut Edi Pranjoto yaitu :
1. Persediaan tanah relatif terbatas sementara pertumbuhan penduduk meningkat
2. Ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, pembangunan dan pemanfaatan tanah
3. Tanah terlantar
4. Pluralisme hukum tanah dimasa kolonial
5. Persepsi dan kesadaran hukum masyarakat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah
6. Inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam penyelesaian masalah
7. Reformasi
8. Kelalaian petugas dalam proses pemberian dan pendaftaran hak atas tanah
9. Sistem peradilan
10. Lemahnya sisitem administrasi pertanahan
11. Tidak terurusnya tanah-tanah aset instansi pemerintah (2006: 32)

2.2 Pengertian Sertifikat Ganda Atas Tanah
Sertifikat ganda atas tanah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yang akibat adanya kesalahan pendataan pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan pada tanah, sehingga terbitlah sertifikat ganda yang berdampak pada pendudukan tanah secara keseluruhan ataupun sebagaian tanah milik orang lain.
Apabila dintinjau dari pengertian sertifikat itu sendiri maka sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Sertifikat hak atas tanah membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum, mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu.
Pada kenyataannya bahwa seseorang atau suatu badan hukum menguasai secara fisik dan menggunakan tanah yang bersangkutan tidak serta merta langsung membuktikan bahwa ia mempunyai hak atas tanah yang dimaksud. Adanya surat-surat jual beli, belum tentu membuktikan bahwa yang membeli benar-benar mempunyai hak atas tanah yang di belinya. Apalagi tidak ada bukti otentik bahwa yang menjual memang berhak atas tanah yang dijualnya. Dalam konteks inilah terjadi pendudukan tanah secara tidak sah melalui alat bukti berupa dokumen (sertifikat) yang belum dapat dijamin kepastian hukumnya.
Maksud gambaran diatas adalah suatu peristiwa penerbitan sertifikat ganda atas tanah, yang mengakibatkan adanya pemilikan bidang tanah atau pendudukan hak yang saling bertindihan satu dengan yang lain. Sejalan dengan itu Parlindungan menyatakan :
Yang dimaksud dengan sertifikat ganda adalah surat keterangan kepemilikan (dokumen) dobel yang diterbitkan oleh badan hukum yang mengakibatkan adanya pendudukan hak yang saling bertindihan antara satu bagian atas sebagian yang lain. (1997:113).

Dari pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sertifikat ganda adalah surat keterangan kepemilikan yang diperoleh baik secara sah ataupun tidak sah yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan suatu akibat hukum (sengketa) bagi subjek hak maupun objek hak. Hal ini senada dengan Kartasaputra. bahwa :
Sertifikat dobel/ganda adalah surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh lembaga hukum (BPN) yang terbit diatas satu objek hak yang bertindih antara satu objek tanah sebagian atau keseluruhan, yang dapat terjadi suatu akibat hukum. (2005:120).

Dalam pembahasan devenisi mengenai Sertifikat ganda sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa yang mendasari sehingga terjadinya sertifikat ganda adalah akibat dari kesalahan pencatatan pada saat petugas melakukan pengukuran dan perpetaan, adapun hal serupa sebagaimana disebutkan Sugiarto mengatakan bahwa :
Sertifikat dobel/ganda adalah sertifikat yang diterbitkan lebih dari satu pada satu bidang tanah oleh Kantor Pertanahan, sehingga mengakibatkan ada kepemilikan bidang tanah hak yang saling bertindih, seluruhnya atau sebagian. (2000: 115).

Sebagimana pengertian yang terkandung dalam sertifikat ganda Sebagimana yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional akibat dari kesalahan administrasi maka hal serupa disampikan oleh Edi Pranjoto yang menyatakan bahwa ” Kantor pertanahan menerbitkan dua sertifikat untuk satu objek tanah yang diberikan kepada dua subjek hukum yang sama-sama mengakui sebagai pemiliknya.” (2006: 24)

2.3 Prosedur Penerbitan Sertifikat Tanah
Sertifikat hak atas tanah adalah tanda bukti hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. dalam proses sertifikasi tanah untuk pertama kali maka melalui pasal 32 Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menjelaskan bahwa :
1. Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dalam buku tanah hak yang bersangkutan

2. Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak atas tanah tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Sertifikat hak atas tanah membuktikan, bahwa seseorang atau suatu badan hukum mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu, sedangkan sertifikat hak tanggungan membuktikan, seseorang atau badan hukum, sebagai kreditur mempunyai hak tanggungan/jaminan atas suatu atau beberapa bidang tanah tertentu.
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam Pasal 3 Sebagaimana :
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Yakni dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. (Maura SW, Sumardjono, 2001).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diadakan perbedaan menurut obyek sehubungan dengan kegiatan pendaftaran yaitu untuk pertama kali, secara sistematik dan secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistematik untuk pertama kali adalah semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Sedangkan pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara indifidual atau masal.
Dalam hal bentuk pemisahan dan perbedaan dari sistem pendaftaran tanah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 maka secara jelas dapat digambarkan pemisahannya antara pendaftaran tanah secara sistematik dan sporadik dapat dilihat pada bagan berikut:









Gambar 1
Bagan Pemisahan Sistem Pendaftaran Tanah Secara
Sistematik Dan Sporadik













Berdasarkan hal tersebut di atas dan untuk mengetahui prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah maka dibawah ini ada beberapa cara yang biasa ditempuh oleh pemohon untuk memperoleh sertifikat tanah :
Pertama : Pendaftaran tanah dilakukan dengan cara pemohon sertifikat mendatangi kantor pertanahan dan mengajukan permohonan seraya menyerahkan berkas permohonan serta persyaratan kelengkapan seperlunya termasuk surat kuasa dari pemilik (jika pemohon mengurus tanah orang lain) dan membayar sejumlah biaya yang telah ada daftar tarifnya sesuai luas tanah pemohon proses pembayaran berlangsung diloket khusus gedung kantor pertanahan.
Kedua : Pemohon menunjukan batas-batas bidang tanah yang di klaim sebagai hak milik dilapangan kepada petugas kantor pertanahan, setelah pemohon menerima surat atau pemberitahuan permintaan untuk itu dari kepala kantor pertanahan
Ketiga : Pemohon mengisi dan menandatangani berita acara mengenai data fisik dan data yuridis hasil pengukuran dan pemeriksaan petugas kantor pertanahan dihadapan petugas kantor pertanahan
Keempat : Pemohon menunggu terbitnya sertifikat hak milik tanah sekurang-kurangnya selama 60 (enam puluh) hari sejak berakhirnya langkah ketiga diatas. Waktu penantian 60 hari tersebut diperlukan oleh kantor pertanahan guna mempublikasikan/ ngumumkan data fisik dan data yuridis bidang tanah pemohon pada papan pengumuman di kantor pertanahan dan kantor desa/kelurahan atau atas biaya dapat diumumkan melalui iklan atau surat kabar daerah
Kelima : Pemohon menerima sertifikat hak milik atas tanah dikantor pertanahan dari pejabat yang berwenang, setelah pemohon sebelumnya menerima surat panggilan atau pemberitahuan dalam bertuk lain dari kantor pertanahan untuk itu.
Tahapan cara-cara sebagaimana yang dikemukakan sebelumnya adalah tata cara pendaftaran tanah untuk pertama kali cara Sporadik dan Sistematik. yang membedakan antara pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik dalah:
1. Pendaftaran tanah secara sistematis adalah : yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftardalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
2. Sementara pendaftaran tanah secara sporadik yakni, kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Pada dasarnnya bentuk pendaftaran tanah yang dianut adalah sama akan tetapi yang membedalan antara penerapan/metode pendaftaran tanah saja yang berbeda sesuai dengan program kerja yang disusun oleh pihak BPN selaku lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai bidang tugas dibidang pertanahan.
2.4 Prosedur Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
Dalam proses penyelesaian sengketa hak atas tanah, ada beberapa tahapan yang harus menjadi tolak ukur dalam menyelesaikan kasus-kasus dibidang pertanahan. Sebelum sampai pada tingkatan penyelesaian kasus sengketa pertanahan terlebih dahulu harus dianalisis sebab-sebab terjadinya kasus sengketa pertanahan tesebut sehingga dalam menyelesaikan kasus tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter kasus yang dihadapi.
2.4.1 Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah
1. Sengketa pertanahan biasanya diketahui oleh badan pertanahan nasional dengan adanya Pengaduan.
2. Adanya pengaduan ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi masalah, untuk mengenali masalah tersebut menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional atau kewenangan instansi lainnya
3. Meneliti permasalahan yang menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional, untuk membuktikan kebenaran pengaduan, serta menentukan apakah pengaduan yang bersangkutan beralasan untuk diproses lebih lanjut.
4. Jika hasil penelitian perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan data fisik dan administrasi serta yuridis, maka kepala kantor pertanahan dapat mengambil langkah-langkah pengamanan berupa pencegahan mutasi (status quo).
5. Jika permasalahan bersifat strategis, maka diperlukan pembentukan tim terpadu dari beberapa unit kerja, jika bersifat politis, sosial, ekonomis, maka tim melibatkan lembaga lain, seperti Dawan Perwakilan Rakyat (DPR), Departemen dalam Negeri (DEPDAGRI), Pemerintah Daerah (PEMDA) dan Instansi terkait lainnya.
6. Tim akan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian.
2.4.2 Fungsi dan Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penanganan Masalah Sengketa Hak Atas Tanah
Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai bidang tugas dibidang pertanahan dengan unit kerjanya, yaitu kantor wilayah BPN ditiap-tiap Provinsi dan di daerah Kabupaten/Kota yang melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah. lembaga tersebut dibentuk berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 1988 yang bertugas membantu presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan, baik berdasarkan UUPA maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak-hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
Adapun beberapa fungsi dari BPN selaku lembaga yang bekerja dibidang pertanahan, maka disini dapat kita lihat fungsi dan peran dari lembaga tersebut yakni :
1. Merumuskan kebijakan dan perencanaan penguasaan dan penggunaan tanah.
2. Merumuskan kebijakan dan perencanaan pengaturan pemilikan tanah dengan prinsip-prinsip bahwa tanah mempunyai fungsi sosial sebagaimana diatur dalam UUPA.
3. Melaksanakan pengurusan hah-hak atas tanah dalam rangka memelihara tertib administrasi dibidang pertanahan.
4. Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang pertanahan serta pendidikan dan latihan tenaga-tenaga yang diperlukan dibidang administrasi pertanahan.
5. Menelaah dan mengolah data untuk menyelesaikan perkara di bidang pertanahan.
6. Menampung gugatan-gugatan, menyiapkan bahan memori jawaban, memori/kontrak memori banding, memori/kontrak memori kasasi, memori/kontrak memori peninjauan kembali atas perkara yang diajukan melalui peradilan terhadap perorangan dan badan hukum yang merugikan Negara.
7. Mengumpulkan data masalah dan sengketa pertanahan.
8. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan mengenai penyelesaian sengketa hak atas tanah.
9. Menelaah dan menyiapkan konsep keputusan pembatalan hak atas tanah kerena cacat administrasi dan berdasarkan kekuatan putusan peradilan.
10. Melaksanakan dokumentasi.
Demi memperlancar kerja BPN dalam proses pendaftaran hak atas tanah maka terdapat pula pejabat pembuat akta tanah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan pemerintah Nomor 37 tahun 1998 yang pada dasarnya mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah, yaitu dengan membuat alat bukti mengenai telah telah terjadinya perbuatan hukum menyangkut sebidang tanah tertentu yang kemudian dijadikan dasar untuk mendaftar perubahan data yuridis yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu, dengan ditetapkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, maka korelasi lembaga jabatan pejabat pembuat akta tanah dengan pelaksanaan administrasi pertanahan semakin jelas. hal ini terlihat adanya kewajiban bagi PPAT untuk dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penandatanganan akta tentang adanya peralihan atau pembebanan hak atas tanah mendaftarkan akta tersebut pada kantor pertanahan setempat. dalam pasal 1 angka 25 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997, pejabat pembuat akta tanah diartikan sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu serta melakukan tindakan membantu kepala kantor pertanahan dalam melasanakan tukas pendaftaran tanah dengan membuat akta mengenai perbuatan hukum mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang akan dijadikan dasar pendaftaran perubahan data yuridis.
2.4.3 Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Pembatalan surat keputusan pemberian Hak Atas Tanah merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa Hak Atas Tanah yang disebabkan surat keputusan pemberian hak dan atau sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan “Beschiking” atau keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala BPN atau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengandung cacat dan merugikan salah satu pihak tertentu.
Pembatalan hak atas tanah sebagaimana dimaksud yakni, suatu bentuk penyelesaian sengketa lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (disingkat PTUN), yaitu majelis hakim mengeluarkan surat putusan kepada kepala BPN setempat untuk mencabut sertifikat hak atas tanah. dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana pada tingkatan PTUN maka dalam sengketa itu para pihak harus membuktikan bahwa ada keterkaitan pihak pejabat atau lembaga Tata Usaha Negara atau pejabat badan pertanahan yang mengeluarkan suatu surat bukti otentik, yang membuktikan bahwa lembaga tata usaha tersebut dapat dituntut.
Dalam proses pembatan pemberian hak atas tanah terdapat antinomi norma hukum antara BPN dan PTUN, sehingga terkadang proses pembatalan hak atas tanah oleh kedua lembaga ini dirasakan saling bertindih antara keputusan BPN yang dalam pasal 1 Permeneg Agraria/ Kepala BPN Nomor 1 tahun 1999 tentang tata cara penangan sengketa pertanahan, yang salah satu proses penyelesaiannya itu melalui pembatalan pemberian hak atas tanah. kemudian dengan kewenangan PTUN yang merupakan kompetensi Absolut peradilan tata usaha negara. yang berlandaskan pada keputusan pejabat tata usaha negara (KTUN).
Adanya pertentangan atau konflik norma hukum dalam pembatalan pemberian hak atas tanah tersebut diatas, terlihat semakin tidak adanya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa dibidang pertanahan. disatu sisi sengketa pertanahan dapat diselesaikan oleh PTUN, namun disisi lain sengketa hukum dibidang pertanahan dapat diselesaikan oleh BPN. Dilihat dari prosedurnya, penyelesaian sengketa pertanahan oleh badan pertanahan nampaknya lebih praktis dibanding penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Dibalik itu secara objektif dapat dipahami mengingat badan pertanahan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menerbitkan sertifikat hak atas tanah. dengan demikian ia lebih memahami bagaimana tata cara menerbitkan sertifikat dan bagaimana memahami sertifikat yang cacat hukum administratif, meskipun akhir penyelesaian masih dapat diajukan gugatan melalui pengadilan.
2.4.4 Tata Cara dan Persyaratan Pembatalan Hak Atas Tanah
Dalam proses pembatalan hak atas tanah sebagai bagian dari bentuk penyelesaian sengketa pada pengadilan sebagaimana kasus sengketa yang sering di tangani pada PTUN, biasanya apabila pada kasus sengketa sertifikat ganda yang sudah sampai pada penentuan putusan mengenai status hukum tetap, maka majelis hakim dengan berdasarkan putusan yang telah inkra akan memerintahkan pembatalan hak atas tanah melalui kepala badan pertanahan setempat, adapun dua macam pembatalan Hak Atas Tanah sebagiman yang biasanya diterapkan oleh mejelis hakim pada PTUN ialah :
1. Dilakukan sebagai pelaksanaan keputusan pengadilan, pada prinsipnya merupakan bentuk dari eksekusi administrasi berkenaan dengan status subyek dan obyek tanah sengketa, sedangkan eksekusi fisik dilakukan oleh aparat pada pengadilan Negeri. dan
2. Dilakukan kerena terdapat cacat administrasi dalam proses penerbitannya, misalnya terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan. kesalahan subyek hak, kesalahan obyek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, tumpang tindih hak, kesalahan data fisik dan data yuridis, dan kesalahan administrasi lainnya.
Dalam praktek pembatan hak atas tanah sebagaimana diterapkan oleh BPN sebagai salah satu tugas dan kewenangannya hanya dapat dilakukan apabila pembatalan hak atas tanah tersebut dengan alasan cacat hukum administrasi. tetapi hal tersebut tidak secara langsung dapat mengakhiri suatu persengketaan, oleh karena putusan BPN dalam penyelesaian sengketa pertanahan masih dapat diajukan gugatan melalui PTUN oleh warga masyarakat yang tidak puas dengan putusan tersebut dan sengketa ini kemudian disebut sengketa administrasi.





DAFTAR PUSTAKA



Adrian Sutedi. 2006. Politik Dan Kebijakan Hukum Pertanahan Serta Berbagai Permasalahannya. Cipta Jaya, Jakarta

Ali Achmat Chomzah 2003. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid I Prestasi Pustaka Jakarta.

-------, 1988. Pendaftaran Dan Konfensi Hak-Hak Atas Tanah Menurut UUPA. Alumni Bandung.

Ali Sofyan. 2004. Konflik Pertanahan,CV. Sinar Harapan, Jakarta

Boedi Harsono, 1999. Hukum Agraria Indonesia (Hukum Tanah Nasional), Djambatan Jakarta.

-------, 2004. Hukum Agraria Indonesia (Himpinan Peraturan Pertanahan), Djambatan. Jakarta.

Edi Prajoto, 2006. Antinomi Norma Hukum Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Oleh Peradilan Tata Usaha Negara Dan Badan Pertanahan Nasional. CV. Utomo. Bandung

H. Ali. A.C, 2002. Hukum Tanah dan Seri Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

-------, 2007. Sertifikat dan Permasalahannya, dan Seri Hukum Pertanahan Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.

-------, 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Hadi S.T. 2007. Peraturan Pelaksanan Undang-Undang Pertanahan, Harvarindo, Jakarta.

Herman Hermit, 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda. CV. Mandar Maju, Bandung

Irawan Soerodjo, 2003. Kapasitas Hukum Atas Tanah di Indonesia, Arkola Surabaya.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003. Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media Kencana. Jakarta.

Kartasapoetra, G. 1991. Hukum Tanah dan Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Kartasaputra. 2005. Masalah Pertanahan di Indonesia, Rineka Cipta. Jakarta.

Maria S.W. S, 2005. Kebijakan Pertanahan (Antara Regulasi dan Inplementasi), Buku Kompas, Jakarta.

Muhadar. 2006. Viktimisasi Kejahatan Pertanahan. Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Parlindungan A.P. 1999. Hilangnya Hak-hak Atas Tanah CV. Mandar Maju, Bandung.

Soegiarto. 2000. Permasalahan dan Kasus-Kasus Pertanahan, Prenada Media Kencana. Jakarta.

Urip Santoso. 2005. Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Prenada Media, Jakarta.

Yahya A.M. 2004. Masalah Kebijakan Pembinaan Pertanahan Indonesia. Tiara Wacana, Bandung.
By; Dust Ningky

Baca Selengkapnya.....

Mei 29, 2008

Terkait Dugaan Korupsi, Kadis Infokom Maluku Segera Diperiksa

ASISTEN Pidana Khusus (Aspinsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, A. Ghazali Handari, menegaskan dalam waktu dekat ini, pihak Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku, Lies Ulahayanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada situs RBB, Rabu (28/5), Handari mengatakan, kehadiran Ulahayanan tersebut, terkait dugaan korupsi dana jaringan website di seluruh kabupaten/kota Provinsi Maluku tahun anggaran 2006 yang bernilai Rp1,9 milyar.


Namun Handari belum bisa menentukan kapan pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Dinas Infokom Maluku itu dilakukan, pasalnya, sebelum tersangka diperiksa, kejati terlebih dahulu harus mendengarkan keterangan saksi ahli dari salah satu perguruan tinggi teknik di Pulau Jawa, mengenai jaringan website sebagai objek perkara, di samping akan mempelajari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) Provinsi Maluku.

“Penyidikan kasus Dinas Infokom Maluku ini sempat mengalami hambatan, terkait kesediaan saksi ahli. Pekan lalu kami berusaha meminta bantuan pihak PT Telkom Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi ahli. Namun mereka tidak bersedia,” terangnya.

Akhirnya pihak Kejati, lanjut Handari, merujuk kepada salah satu perguruan tinggi swasta di Jawa dan sudah disetujui. Dalam beberapa hari ke dapan, saksi ahli tersebut sudah akan memberikan keteranganya.

Sumber:balagu.com

Baca Selengkapnya.....

Tuasikal dan Uwuratuw Bukan Ancaman Bagi Golkar

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku, Nus Poceratu menegaskan, Tuasikal dan Uwuratuw, bukanlah ancaman bagi Golkar dalam Pilkada Maluku tahun 2008. Karena jelas, mereka dicalonkan dari partai lain.
Demikian disampaikan kepada Mimbar Maluku (MM), Kamis (22/5) diruang kerjanya, pada kantor DPD Golkar Maluku, pada kawasan Karang panjang Ambon.

“Ini bukan ancaman. Masyarakat yang lebih tahu. Masyarakat dalam mengunakan hak pilihnya juga bukan karen ahsutan dan paksaan, tapi atas hati nuraninya. Golkar hanya merekomendasikan pa Memet dan Pa Eduard (MADU), dan semua kader golkar pasti mengetahui hal tersebut,” papar Poceratu.


Ketika disinggung mengenai Tuasikal dan Uwuratuw, yang pasti punya basis tersendiri, dan kemudian masuk dalam Pilkada Maluku dengan memakai partai lain? Dia sampaikan, mau bikin bagaimana, ini sudah resiko parpol. “Saya himbau kepada seluruh kader Golkar dan simpatisan, serta keluarga besar partai Golkar, dari tingkat provinsi hingga desa dan dusun, untuk tetap memilih pasangan yang diusung oleh Golkar (MADU), dengan nomor urut 4.

Ditanya mengenai pemecatan Tuasikal dan Uwuratuw? Poceratu hanya berkata, biarkan ini menjadi konsumsi internal partai saja.

Mesin Partai Akan Digerakan Bulan Depan

Pada kesempatan tersebut, Poceratu menyampaikan, dalam bulan Juni hingga pemilihan, mesin partai dari provinsi, akan diterjunkan kedaerah-daerah di Maluku.

“Kami akan terjunkan semua aparat partai, agar bekerja secara maksimal untuk menangkan pasangan yang diusung oleh Golkar. Kami juga punya kiat-kiat tersendiri untuk memenangkan pasangan MADU, pada Pilkada Maluku,” ujarnya (rickho)Harian Mimbar Maluku - Ambon
Sumber :Balagu.com

Baca Selengkapnya.....

Maret 06, 2008

Mas'ud Samal Tomaidi Resmi Mendaftarkan Diri di PAN

SETELAH tidak diakomodir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendampingi Karel Albert Ralahalu sebagai calon Wakil Gubernur Maluku pada Pemilukada 2008 mendatang, salah satu kandidat yakni Mas'ud Samal Tomaidi, Senin (4,3) resmi mendaftarkan diri pada Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon Wakil Gubernur.


Tomaidi mengatakan alasan mendaftarkan diri di PAN untuk mewujudkan tekadnya mengabdi kepada daerah asalnya, Maluku.

Putra Nusa Ina, Pulau Seram itu, berujar majunya dia sebagai Calon Wakil Gubernur sesuai motto hidupnya sekali layar terkembang pantang surut kembali, atau sepadan dengan semboyan Maluku Lawamena Haulala (maju terus pantang mundur-red).

Menurutnya politik pemerintahan yang dijalankan di Maluku selama ini, sama sekali tidak mempertimbangkan adat selaku pranata sosial yang penting, Karena itu, dia bertekad menjadikan adat sebagai landasan pikir dalam setiap kebijakan yang ditempuh apabila ia berhasil dipilih rakyat menjadi wakil gubernur Maluku periode lima tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua Tim Pemiulkada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku, Abdullah Marasabessy, usai pendaftaran Mas'ud Samal Tomaidi, kepada wartawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah tujuh bakal calon gubernur yang mendaftarkan diri di DPW PAN Maluku.

Dengan mendaftarnya Tomaidi, berarti sudah empat bakal calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri.

Setelah pendaftaran semua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka akan dilakukan verifikasi oleh PAN. Apabila persyaratan umum maupun khusus belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada masing-masing calon untuk dilengkapi, sebelum dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta.

Bakal calon Gubernur yang sudah mendaftarkan diri di PAN masing-masing, Septhinus Hematang, Abdullah Tuasikal, Thamrin Elly, Made Rahman Marasabessy, Samuel Kololu, Paulus Samuel Puttilehalat dan Moh.Saleh Latuconsina.

Sedangkan sebagai bakal calon wakil Gubernur masing-masing, Yunus Wajo, Betty Pattikaihatu, Les Priyadi dan Mas'ud Samal

Sumber :balagu.com

Baca Selengkapnya.....

Residivis RMS Permalukan Indonesai, Divonis 20 Tahun Penjara

RUBEN Saiya alias Uben, terdakwa simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam persidangan yang berlangsung Rabu (5/3), karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raden Anton Purnomo, SH, menilai vonis yang dijatuhkan itu, sangat tepat berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan, dan terdakwa adalah anggota kelompok tarian cakalele, yang bermaksud membentangkan bendera RMS dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para tamu negara sahabat yang menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juli 2007 lalu.


Terdakwa juga mengaku, rencana membentangkan bendera yang sering disebut benang raja itu dengan maksud meminta kedaulatan RMS yang pernah diperjuangkan tahun 1950 lalu, serta menunjukan kepada Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional bahwa gerakan separatis itu eksis di Maluku.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mien Saliman, SH yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Majelis hakim berpendapat, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwaselaku simpatisan RMS yang juga residivis ini adalah pantas karena alasan yang memberatkan yakni perbuatannya dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia.

Terdakwa adalah simpatisan RMS dari tahu dari tahun 2003 dan pernah dihukum selama 1,4 tahun penjara karena mengikuti upacara HUT RMS di Desa Aboru. Perbuatan terdakwa bisa mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia internasional, serta mengancam disitegrasi bangsa, serta tidak memiliki rasa Nasionalisme.

Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya, bahkan membenarkannya agar Pemerintah harus menberikan kedaulatan bagi RMS, kata Majelis Hakim.

Selain hukuman 20 tahun menjara, dipotong masa tahanan, majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah bendera dengan komposisi warna merah, putih, biru dan Hijau untuk dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerimanya dan menolak melakukan banding.

Sumber :balagu.com

Baca Selengkapnya.....

November 05, 2007

Cagub-Cawagub

PETINGGI MABES TNI GELAR INFESTIGASI DI LAPANGAN MERDEKA AMBON TERKAIT TARIAN CAKELEL JUMAT KEMARIN

AMBON - Untuk mengetahui dengan jelas masuknya kelompok RMS yang menyusup masuk kelapangan Merdeka dan memperagakan Tarian Cakelele dihadapan Presdien SBY dan ribuan tamu termasuk para Menteri dan Duta Besar Negara Sahabat pada Puncak Peringatan Hari keluaraga Nasional ke XIV Jumat tiga Perwira Tinggi Militer Mabes TNI terdiri dari Sekretaris Menko Polhukam Letjend Agus Tadi Asisten Oprasional Mabes TNI Majen Bambang Darmodo serta Deputi IV MenkoPolhukam R Simbolon senin pagi melakukan infestigasi di Lapangan Merdeka Ambon. Infestigasi yang dilakukan oleh Ketiga petinggi Mabes TNI bertujuan untuk mengetahui kondisi pengamanan dilapangan terkait bobolnya pengamanan ring 3 dan 2 saat berlangsung Peringatan Puncak Harganas, jumat kemarin.


Turut mendampingi ketiga petinggi Mabes inai dintaranya Danrem 151 Binaya serta Asisten Teritorial Kodam XVI Pattimurra.berdasrkan pantauan Tim Aktualita di lapangan merdeka Ambon infestigasi ini berjalan hampir satu jam. Sementara itu menyikapi tuntutan masyarakat agar pihak keamanan melakukan infestigasi terhadap insiden ini Wakil Gubernur Maluku Memet Latuconsina senin siang di Gedung Ashari Ambon meminta warga untuk mepercayakan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, menurut Latuconsina saat ini pihak keamanan baik Polri maupun TNI telah melakukan infetigasi dengan demikian masyarakat diminta untuk tenang .Menyikapi persoalan ini beberapa Tokoh masyarakat dan Pemuda seperti Komite Independen Regional Pemuda Maluku melalui ketuanya Abdul Rahman Divinubun meminta pihak kemanaan bertanggung jawab terhadap pengamanan saat itu akibat kelalian ini dirinya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan mengumkan secra trnsparan aktor dibalik insiden jumat kemarin Sementara itu Ketua Ikatan Masyarakat Muslim untuk Solidaritas Maluku Hasan Rumfot menilai insdien Jumat kemarin di dalangi oleh elit Politik Kelas teri yang mencoba mengkambinghitamkan masyarakat Maluku demi kepetninganya masyarakat Mauku kata Hasan diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga kebersamaan Senada dengan Difibun dan Rumfot OKP Simpul Gerakan Mahasiswa yang dikondai oleh Rajab Tatuhey menilai insiden yang dilakukan oleh Aktivis RMS jumat kemarin harus diusut sampai keakar akarnya sehingga gerakan ini tidak alagi eksis dan hidup di Bumi Maluku, selain itu Pihak TNI maupun Polri diminat mengefalusi kinerja Personilnya dilapangn sehingga moment moment yang akan terjadi dimaluku kedepan tidak bernaib sama dengan kejadian Jumat Kemarin.DMS FM

Baca Selengkapnya.....

Oktober 11, 2007

PLURALISME BERWAJAH HUMANIS,

Sketsa Pemikiran Dr. Jhon, Chr. Ruhulessin
Penulis : Dr. Jhon, Chr. Ruhulessin
Editor : Rudy Rahabeat, M.Hum
Abidin Wakano
Penerbit : leSMMu & Galang Press
Cetakan Pertama : 2007
Tebal : 150x230mm; 235

Bagi mereka yang mencita-citakan terwujudnya perdamaian di negeri ini akan melihat wacana pluralisme sebagai wacana yang menguat dan tidak akan mengalami kadaluarsa, akan selalu menarik dan aktual. Oleh karena pluralisme merupakan realisme kemajemukan yang sulit dibendung dan dilawan. Pluralisme masih merupakan keniscayaan yang harus diterima sebagai fakta sejarah kehidupan dan dianggap sebagai anugerah Tuhan yang terindah bagi manusia. Sebagai anugerah Tuhan maka dapat dijadikan bagian dari upaya memperkecil semangat eklusivisme dan intoleransi diantara sesama manusia. Walaupun terkesan bagi banyak orang sudah jenuh dengan wacana pluralisme karena di media masa, tulisan, buku-buku, acara seminar, symposium, diskusi, dialog seputar hubungan antar umat beragama sudah semakin sering disaksikan pada tingkat lokal, nasional maupun internasional berbagai teori dan perspektif tentang pluralisme telah dibedah dan dicakapkan.


Dalam kondisi kejenuhan itu, seorang tokoh pluralis Dr.John Chr. Ruhulessin (sekarang menjabat sebagai Ketua Sinode GPM) tidak pernah terlelap dengan kejenuhan itu, Ruhulessin tampil dengan pandangannya bahwa issu pluralisme tidak akan pernah berhenti dipercakapkan. Menurut Ruhulessin dalam kondisi negeri yang penuh prolematika dibutuhkan sandaran-sandaran yang objektif dan mendasar. Pluralisme tidak hanya didekati sebagai teori semata sebab tidak menjadi sesuatu yang baru. Namun pluralisme memiliki daya gugah yang lain jika ia memasuki dunia praksis yang riil, ia bukan merupakan sebuah bentuk kegelisahan dan keprihatinan intelektual semata tetapi melainkan sebuah panggilan dan misi yang disadari sebagai ‘proyek raksasa’ yang selain membutuhkan ‘nafas panjang’ diperlukan pula kearifan dan kecermatan dalam mendaratkan wacana pluralisme itu sendiri bagi terwujudnya kerukunaan dan perdamaian manusia dan kemanusiaan. Konsep pluralisme harus diaktualisasikan dan dinegosiasikan secara terus menerus dalam ruang-ruang publik. Ternyata Ruhulessin konsisten dengan kegelisahannya sehingga melalui rute akademis maupun pengalaman empirik yang panjang, memberinya segudang perspektif dan pengalaman.
Duet editor Rudy Rahabeat dan Abidin Wakano melakukan pencermatan, merangkum dan mengedit tulisan-tulisan Ruhulessin yang dipresentasikan pada berbagai seminara, pertemuan maupun lokakarya dihimpun menjadi sebuah buku yang mengusung judul “Pluralisme Berwajah Humanis” Sketsa pemikiran Dr. John ruhulessin. Buku ini sangat menarik jika dibaca secara cermat. Dari judul buku seakan hendak menyatakan bahwa pluralisme dan humanisme tak dapat dipisahkan. Pluralisme bahkan pada galibnya adalah kemanusiaan itu sendiri. Olehnya wacana pluralisme diberi bobot dan cita rasa humanis agar tetap relevan dan aktual untuk membangun kemanusiaan dan masyarakat yang beradab. Dalam perspektif semacam ini semua manusia sama dan setara (equal), memiliki kemanusiaan yang sama. Singkatnya, menurut Ruhulessin (sosok tokoh yang memiliki ketajaman membaca realitas bangsa khususnya Maluku yang plural), pluralisme berwajah humanis mencoba memberi jawaban sekaligus tetapi terhadap wajah peradaban saat ini yang dilanda gejala de-humanisasi di hampir segala bidang. Artinya ketika membicarakan pluralisme maka perlu dipadukan aspek humanitas, sebab jika tidak maka pluralisme akan menjadi slogan hampa dan bahkan bisa menjadi ancaman bagi manusia dan kemanusiaan. Di situlah letak keunikan dari buku karya Ruhulessin tersebut. Selain itu, buku ini menjadi sebuah sketsa, karena ibarat lukisan, kumpulan tulisan-tulisan ini merupakan sapuan-sapuan tipis yang kalau dihayati dapat memberi kenikmatan tersendiri bagi pembaca. Sketsa pemikiran Ruhulessin, oleh editor berusaha memadukan dalam koherensi yang agak sistematis dibahas agar mudah dimengerti oleh pembaca.
Editor mengemas isi buku ini dalam tiga bagian besar yakni : bagian pertama mengenai Sketsa pluralisme dimana Ruhulessin membahas pluralisme dan hubungan antar agama, Demokrasi dan pluralisme dalam perspektif gender, Spiritualitas kekristenan dalam pluralisme agama, dan Partisipasi politik masyarakat Kristen dalam konteks pluralisme. Sangat menarik ketika membaca pluralisme dalam perspektif gender, Ruhulessin mengemukakan bahwa tidak ada pilihan lain bagi agama-agama untuk menyikapi isu ini dengan cerdas. Sudah saatnya agama-agama mempelopori model-model penafsiran dan memberi ruang yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk diakui keberadaannya dan dijamin hak-haknya untuk mengatualisasikan dirinya dalam ruang publik guna menciptakan prestasi-prestasi bagi manusia dan peradaban. Bagian kedua; Ruhulessin mengemukakan bagaimana membangun agenda hidup bersama dengan isu-isu seperti korupsi, persaudaraan dan rasa aman (human security). Pada bagian ini penulis juga melihat peran lembaga keagamaan dan lembaga kemahasiswaan lintas agama memiliki kontribusi yang signifikan dalam membangun hidup bersama yang santun, egaliter dan demokratis. Bagian ketiga; Ruhulessin melihat pluralisme berdialektika dengan isu-isu nasional dan global seperti neoliberalisme dan Nation building dan teologi transformatif dan akhirnya penulis mengunci bukunya dengan sebuah tulisan reflektif dalam nuansa Maluku; Ale rasa beta rasa.
Buku yang sengaja diberi judul Pluralisme Berwajah Humanis ini, jika dikaji isinya lebih jauh menurut saya penulis melupakan aspek ekologi dan media sebagai bagian dari diskursus pluralisme berwajah humanis. Persoalan ekologis menurut saya harus dikumandangkan dalam pendekatan etika solidaritas agama dan manusia seutuhnya untuk bertolak dari kesadaran akan kesatuan manusia dengan alam karena alam dan manusia adalah sesama ciptaan. Manusia dalam kepelbagaian perlu diarahkan untuk menata hubungannya dengan sesama ciptaan untuk kepentingan bersama dan kemanusiaan. Begitu pula diskursus pluralisme berwajah humanis tidak terlepas dari peran media dan teknologi informasi yang turut memberikan kontribusi dalam mengakomodir seluruh kepentingan publik dan kemanusiaan. Konteks Maluku pra konflik 1999 sampai pasca konflik jika dicermati peranan media sangat penting dalam upaya-upaya rekonsiliasi tetapi juga dalam kaitan dengan persoalan kemanusiaan di negeri ini. Oleh karenanya perlu menjadi bagian dari pluralisme berwajah humanis itu sendiri.
Meskipun masih terdapat kekurangan dan kelemahan, tidak heran buku pluralisme berwajah humanis ini, baru pada terbitan pertama mendapat apresiasi yang luar biasa dari berbagai pemikir dan tokoh agama maupun aktivis, sebut saja ; Prof Dr.Olaf Schumann guru besar pada sabah Theological Seminary, Malaysia; Tamrin Ely, sahabat dan ketua delegasi Muslim di pertemuan Malino 2002; Prof. Dr. John Titaley, mantan Rektor UKSW Salatiga; Drs. H. Idrus Toekan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Maluku; Mgr PC Mandagi, Uskup Diosis Amboina dan Pdt Jacky Manuputty, Direktur Lembaga Antar Iman Maluku. Oleh karenanya buku ini sangat menarik untuk dibaca oleh setiap orang yang mencintai terwujudnya perdamaian dan kemanusiaan, khususnya para agamawan (baik pendeta, ustad, pastor, dsb) tapi juga mengingat cakupan isinya yang luas maka baik pula dibaca oleh para aktivis, pekerja perdamaian, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umumnya. Dengan membaca buku ini pembaca akan dapat mengenal lebih jauh isu-isu urgen yang di dalamnya ada keterlibatan penulis secara mendalam, buah pikiran, gagasan, usulan, dan sumbangan yang mendorong pembaca ke arah pembaruan menuju tata kehidupan bersama yang lebih baik. Merangsang berbagai unsur masyarakat untuk masuk dalam dialog sosial dan keagamaan yang mampu untuk semakin mewujudnyatakan cita-cita luhur yang merindukan suatu tatanan yang adil, sentosa dan sejahtera. Mendorong solidaritas antar komunitas agama semisal hubungan orang basudara di Maluku (Salam-Sarani) – akan turut memberi kontribusi dalam upaya pemulihan masyarakat serta pembangunan peradaban yang lebih ramah, santun dan humanis.
Tentu, penulis menyadari juga bahwa sketsa pemikiran ini masih perlu dicermati, dikritisi, direvisi, pertebal, dan diperindah lebih lanjut lagi, entah oleh sang penulis sendiri atau orang lain yang tergoda untuk membaca dan meneruskannya pada waktu yang akan datang.

Baca Selengkapnya.....

Oktober 03, 2007

Gubernur Maluku Bantah Terjadi Korupsi Dana Bansos Rp108 Miliar

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, membantah terjadinya korupsi terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2004 senilai Rp108 miliar sebagaimana pernyataan pengunjukrasa (demontrans) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 14 Februari lalu.
"Dana Bansos senilai Rp108 miliar itu direalisir akhir 2004 sehingga memperhitungkan waktu proyek relatif terbatas, maka dananya dialihkan ke kas daerah melalui rekening Gubernur Maluku dan bukan pribadi Karel Albert Ralahalu," katanya di Ambon, Sabtu (18/02).
Dana Bansos senilai Rp108 miliar (bukan Rp180 miliar-red) itu peruntukkannya Rp38 miliar bagi program kesehatan dan sisa Rp70 miliar bagi kegiatan sosial.
Dengan demikian, tegas Gubernur, 50 demonstrans yang mengatasnamakan "rakyat Peduli Maluku" hendaknya jangan latah memberikan pernyataannya yang mendiskreditkan nama baik Gubernur Maluku dan pribadi Karel Albert Ralahalu, tanpa mengkonfirmasi permasalahan sebenarnya.


"Mekanisme perbankan pun sudah dilalui karena uang tersebut masuk ke kas daerah, maka dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku harus menandatangani rekening tersebut," katanya.
Dana Rp108 miliar itu, kata gubernur, berdasarkan mekanisme keuangan dikeluarkan setelah pembahasan dan penetapan APBD Maluku tahun 2005 bersamaan dengan bunganya sehingga tidak ada praktek korupsi dana Bansos.
"Penggunaannya pun sudah diaudit BPK dan BPKP Perwakilan Maluku sehingga tidak beralasan menuding Gubernur Maluku berada di balik praktik korupsi dana Bansos yang mengakibatkan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku enggan memproses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Tommy Nipitupulu, secara terpisah menyesalkan pernyataan para demonstrans di KPK yang juga menuding Polda setempat telah menyidik kasus tersebut tidaklah benar.
"Saya sudah mengecek langsung ke Ditreskrim, ternyata Polda Maluku belum pernah menangani kasus dugaan korupsi proyek Bansos," tambahnya.
Karena itu, Kabid Humas mengingatkan, M.Taufik sebagai salah satu perwakilan demonstran agar tidak mengumbar pernyataan yang belum dikonfirmasi kebenarannya bahwa Polda Maluku telah menyidik kasus tersebut.
Dalam aksinya Rabu lalu para demonstrans mendesak KPK untuk menangani dugaan kasus korupsi proyek Bansos yang disinyalir tidak disalurkan sesuai ketentuan sehingga masih banyak pengungsi di Maluku hidup dalam keprihatinan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga dituding oleh pengunjukrasa tidak bernyali mengungkapkan dugaan kasus korupsi tersebut. Kapanlagi.com

Baca Selengkapnya.....

Korupsi dari Maluku

KPK Terima 30 Kasus Korupsi dari Maluku

TEMPO Interaktif, Ambon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani sekitar 30 kasus korupsi di Maluku. Kasus-kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang diterima KPK sejak 2004 lalu.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Intern KPK, Muhammad Sigit kepada sejumlah wartawan, usai Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lantai tiga aula kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura Ambon, Rabu (23/3).

Menurut Sigit, dari ke-30 kasus ini, sembilan kasus sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan pihak Kepolisian, namun untuk tindak lanjut ke Kejati Maluku hingga kini KPK belum mendapatkan laporannya. "Kami akan meminta laporan itu esok ke Kejati," kata Sigit

Saat ditanya kasus-kasus apa saja yang dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti, Sigit enggan menjawabnya. "Terkait apa nama kasus, saya tidak bisa sampaikan, karena masih dalam tahapan penyampaian, belum penyelidikan maupun penyidikan," tampiknya.

Kasus-kasus tersebut, tambah Sigit, sudah disampaikan ke Kejati Maluku sejak akhir 2004 lalu.

Kendati banyak kasus yang dilaporkan, namun KPK juga kesulitan menindaklanjutinya, karena si pelapor tidak meninggalkan identitas diri.

Baca Selengkapnya.....

September 26, 2007

GENERASI SUNDAL

Musim berganti tak pernah hantarkan bahagia
Semi berganti dingin datang
Begitu terus tanpa ada arti ataupun setitik kemenangan

Aku bersumpah kalian bersumpah
Dan kita semua berjanji wujudkan perubahan
Tapi bumi tetap berputar tak pernah henti meneteskan air mata
bahkan wangi perubahan itu pun tak lagi kucium meskipun samar – samar
sekali lagi sumpah terabaikan dan janji terkhianati
begitu terus entah sampai berapa generasi tak satu pun berganti kulit

ideology terhapus hilang tanpa bekas
hingga garis perjuangan pada barisan terdepan pun pudar
tanpa ada yang menjaga keselarasan ide dan gagasan

yang selama ini menjadi bait suci kaum intelek
hanyalah buah bibir yang tak pernah habis dipetik
hingga pohon humanispun kering layu dan mati menahan sedih
sebab semua orang hanya ingin menikmati
tanpa tak satu setanpun yang dengan tulus merawatnya
begitu terus selalu terjadi sampai semuanya tak berarti

visi misi yang selalu di puitiskan oleh setiap pemimpin
ditaburi aroma janji serta romantisme perjuangan
dengan menggunakan topeng golonga,sedarah, dan satu tujuan
hanya untuk memperindah altar politik
visi misi hanya akan berakhir pada lembaran kertas usang
yang tersusun rapi di atas meja kayu jati
lalu di gantikan dengan alur kata – kata
lengkap denganrincian jumlah dana proyek
selalu begitu dan terus begitu
sampai pada pergantian generasi pun tak pernah ada perubahan

aku bosan hanya menjadi penonton setia pada setiap pentas penindasan
aku bosan hanya menjadi pendengar setia pada setiap tarikan suara

maka teriyaki aku SUNDAL….Sebab di setiap kebosananku
Aku tak mampu berbuat apa – apa untuk wujudkan perubahan
Yang aku bias hanya melebarkan kantong celanaku
Untuk diisi sebagai penyumbat telinga
Sekali lagi katakana auku sundal…
Sebab aku hanya menjadi anjing – anjing penjilat penguasa
Untuk mengamankan kepentigan mereka di pentas politik

SUNDAL………..

Ophan’s created

Baca Selengkapnya.....

Design by Dzelque Blogger Templates Modification by Dheedy_as 2007-2008