Oktober 03, 2007

Gubernur Maluku Bantah Terjadi Korupsi Dana Bansos Rp108 Miliar

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, membantah terjadinya korupsi terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2004 senilai Rp108 miliar sebagaimana pernyataan pengunjukrasa (demontrans) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 14 Februari lalu.
"Dana Bansos senilai Rp108 miliar itu direalisir akhir 2004 sehingga memperhitungkan waktu proyek relatif terbatas, maka dananya dialihkan ke kas daerah melalui rekening Gubernur Maluku dan bukan pribadi Karel Albert Ralahalu," katanya di Ambon, Sabtu (18/02).
Dana Bansos senilai Rp108 miliar (bukan Rp180 miliar-red) itu peruntukkannya Rp38 miliar bagi program kesehatan dan sisa Rp70 miliar bagi kegiatan sosial.
Dengan demikian, tegas Gubernur, 50 demonstrans yang mengatasnamakan "rakyat Peduli Maluku" hendaknya jangan latah memberikan pernyataannya yang mendiskreditkan nama baik Gubernur Maluku dan pribadi Karel Albert Ralahalu, tanpa mengkonfirmasi permasalahan sebenarnya.


"Mekanisme perbankan pun sudah dilalui karena uang tersebut masuk ke kas daerah, maka dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku harus menandatangani rekening tersebut," katanya.
Dana Rp108 miliar itu, kata gubernur, berdasarkan mekanisme keuangan dikeluarkan setelah pembahasan dan penetapan APBD Maluku tahun 2005 bersamaan dengan bunganya sehingga tidak ada praktek korupsi dana Bansos.
"Penggunaannya pun sudah diaudit BPK dan BPKP Perwakilan Maluku sehingga tidak beralasan menuding Gubernur Maluku berada di balik praktik korupsi dana Bansos yang mengakibatkan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku enggan memproses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Tommy Nipitupulu, secara terpisah menyesalkan pernyataan para demonstrans di KPK yang juga menuding Polda setempat telah menyidik kasus tersebut tidaklah benar.
"Saya sudah mengecek langsung ke Ditreskrim, ternyata Polda Maluku belum pernah menangani kasus dugaan korupsi proyek Bansos," tambahnya.
Karena itu, Kabid Humas mengingatkan, M.Taufik sebagai salah satu perwakilan demonstran agar tidak mengumbar pernyataan yang belum dikonfirmasi kebenarannya bahwa Polda Maluku telah menyidik kasus tersebut.
Dalam aksinya Rabu lalu para demonstrans mendesak KPK untuk menangani dugaan kasus korupsi proyek Bansos yang disinyalir tidak disalurkan sesuai ketentuan sehingga masih banyak pengungsi di Maluku hidup dalam keprihatinan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga dituding oleh pengunjukrasa tidak bernyali mengungkapkan dugaan kasus korupsi tersebut. Kapanlagi.com

0 komentar:

Design by Dzelque Blogger Templates Modification by Dheedy_as 2007-2008