Oktober 03, 2007

Gubernur Maluku Bantah Terjadi Korupsi Dana Bansos Rp108 Miliar

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, membantah terjadinya korupsi terhadap dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2004 senilai Rp108 miliar sebagaimana pernyataan pengunjukrasa (demontrans) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 14 Februari lalu.
"Dana Bansos senilai Rp108 miliar itu direalisir akhir 2004 sehingga memperhitungkan waktu proyek relatif terbatas, maka dananya dialihkan ke kas daerah melalui rekening Gubernur Maluku dan bukan pribadi Karel Albert Ralahalu," katanya di Ambon, Sabtu (18/02).
Dana Bansos senilai Rp108 miliar (bukan Rp180 miliar-red) itu peruntukkannya Rp38 miliar bagi program kesehatan dan sisa Rp70 miliar bagi kegiatan sosial.
Dengan demikian, tegas Gubernur, 50 demonstrans yang mengatasnamakan "rakyat Peduli Maluku" hendaknya jangan latah memberikan pernyataannya yang mendiskreditkan nama baik Gubernur Maluku dan pribadi Karel Albert Ralahalu, tanpa mengkonfirmasi permasalahan sebenarnya.


"Mekanisme perbankan pun sudah dilalui karena uang tersebut masuk ke kas daerah, maka dalam kapasitas sebagai Gubernur Maluku harus menandatangani rekening tersebut," katanya.
Dana Rp108 miliar itu, kata gubernur, berdasarkan mekanisme keuangan dikeluarkan setelah pembahasan dan penetapan APBD Maluku tahun 2005 bersamaan dengan bunganya sehingga tidak ada praktek korupsi dana Bansos.
"Penggunaannya pun sudah diaudit BPK dan BPKP Perwakilan Maluku sehingga tidak beralasan menuding Gubernur Maluku berada di balik praktik korupsi dana Bansos yang mengakibatkan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Maluku enggan memproses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Tommy Nipitupulu, secara terpisah menyesalkan pernyataan para demonstrans di KPK yang juga menuding Polda setempat telah menyidik kasus tersebut tidaklah benar.
"Saya sudah mengecek langsung ke Ditreskrim, ternyata Polda Maluku belum pernah menangani kasus dugaan korupsi proyek Bansos," tambahnya.
Karena itu, Kabid Humas mengingatkan, M.Taufik sebagai salah satu perwakilan demonstran agar tidak mengumbar pernyataan yang belum dikonfirmasi kebenarannya bahwa Polda Maluku telah menyidik kasus tersebut.
Dalam aksinya Rabu lalu para demonstrans mendesak KPK untuk menangani dugaan kasus korupsi proyek Bansos yang disinyalir tidak disalurkan sesuai ketentuan sehingga masih banyak pengungsi di Maluku hidup dalam keprihatinan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga dituding oleh pengunjukrasa tidak bernyali mengungkapkan dugaan kasus korupsi tersebut. Kapanlagi.com

Baca Selengkapnya.....

Korupsi dari Maluku

KPK Terima 30 Kasus Korupsi dari Maluku

TEMPO Interaktif, Ambon: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani sekitar 30 kasus korupsi di Maluku. Kasus-kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang diterima KPK sejak 2004 lalu.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengawasan Intern KPK, Muhammad Sigit kepada sejumlah wartawan, usai Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lantai tiga aula kantor Gubernur Maluku, Jalan Pattimura Ambon, Rabu (23/3).

Menurut Sigit, dari ke-30 kasus ini, sembilan kasus sudah disampaikan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan pihak Kepolisian, namun untuk tindak lanjut ke Kejati Maluku hingga kini KPK belum mendapatkan laporannya. "Kami akan meminta laporan itu esok ke Kejati," kata Sigit

Saat ditanya kasus-kasus apa saja yang dikirim ke Kejati untuk ditindaklanjuti, Sigit enggan menjawabnya. "Terkait apa nama kasus, saya tidak bisa sampaikan, karena masih dalam tahapan penyampaian, belum penyelidikan maupun penyidikan," tampiknya.

Kasus-kasus tersebut, tambah Sigit, sudah disampaikan ke Kejati Maluku sejak akhir 2004 lalu.

Kendati banyak kasus yang dilaporkan, namun KPK juga kesulitan menindaklanjutinya, karena si pelapor tidak meninggalkan identitas diri.

Baca Selengkapnya.....

Design by Dzelque Blogger Templates Modification by Dheedy_as 2007-2008