Maret 06, 2008

Mas'ud Samal Tomaidi Resmi Mendaftarkan Diri di PAN

SETELAH tidak diakomodir Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendampingi Karel Albert Ralahalu sebagai calon Wakil Gubernur Maluku pada Pemilukada 2008 mendatang, salah satu kandidat yakni Mas'ud Samal Tomaidi, Senin (4,3) resmi mendaftarkan diri pada Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai bakal calon Wakil Gubernur.


Tomaidi mengatakan alasan mendaftarkan diri di PAN untuk mewujudkan tekadnya mengabdi kepada daerah asalnya, Maluku.

Putra Nusa Ina, Pulau Seram itu, berujar majunya dia sebagai Calon Wakil Gubernur sesuai motto hidupnya sekali layar terkembang pantang surut kembali, atau sepadan dengan semboyan Maluku Lawamena Haulala (maju terus pantang mundur-red).

Menurutnya politik pemerintahan yang dijalankan di Maluku selama ini, sama sekali tidak mempertimbangkan adat selaku pranata sosial yang penting, Karena itu, dia bertekad menjadikan adat sebagai landasan pikir dalam setiap kebijakan yang ditempuh apabila ia berhasil dipilih rakyat menjadi wakil gubernur Maluku periode lima tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua Tim Pemiulkada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku, Abdullah Marasabessy, usai pendaftaran Mas'ud Samal Tomaidi, kepada wartawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah tujuh bakal calon gubernur yang mendaftarkan diri di DPW PAN Maluku.

Dengan mendaftarnya Tomaidi, berarti sudah empat bakal calon Wakil Gubernur yang mendaftarkan diri.

Setelah pendaftaran semua bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka akan dilakukan verifikasi oleh PAN. Apabila persyaratan umum maupun khusus belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada masing-masing calon untuk dilengkapi, sebelum dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN di Jakarta.

Bakal calon Gubernur yang sudah mendaftarkan diri di PAN masing-masing, Septhinus Hematang, Abdullah Tuasikal, Thamrin Elly, Made Rahman Marasabessy, Samuel Kololu, Paulus Samuel Puttilehalat dan Moh.Saleh Latuconsina.

Sedangkan sebagai bakal calon wakil Gubernur masing-masing, Yunus Wajo, Betty Pattikaihatu, Les Priyadi dan Mas'ud Samal

Sumber :balagu.com

Baca Selengkapnya.....

Residivis RMS Permalukan Indonesai, Divonis 20 Tahun Penjara

RUBEN Saiya alias Uben, terdakwa simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam persidangan yang berlangsung Rabu (5/3), karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raden Anton Purnomo, SH, menilai vonis yang dijatuhkan itu, sangat tepat berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan, dan terdakwa adalah anggota kelompok tarian cakalele, yang bermaksud membentangkan bendera RMS dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para tamu negara sahabat yang menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juli 2007 lalu.


Terdakwa juga mengaku, rencana membentangkan bendera yang sering disebut benang raja itu dengan maksud meminta kedaulatan RMS yang pernah diperjuangkan tahun 1950 lalu, serta menunjukan kepada Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional bahwa gerakan separatis itu eksis di Maluku.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mien Saliman, SH yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Majelis hakim berpendapat, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwaselaku simpatisan RMS yang juga residivis ini adalah pantas karena alasan yang memberatkan yakni perbuatannya dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia.

Terdakwa adalah simpatisan RMS dari tahu dari tahun 2003 dan pernah dihukum selama 1,4 tahun penjara karena mengikuti upacara HUT RMS di Desa Aboru. Perbuatan terdakwa bisa mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia internasional, serta mengancam disitegrasi bangsa, serta tidak memiliki rasa Nasionalisme.

Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya, bahkan membenarkannya agar Pemerintah harus menberikan kedaulatan bagi RMS, kata Majelis Hakim.

Selain hukuman 20 tahun menjara, dipotong masa tahanan, majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah bendera dengan komposisi warna merah, putih, biru dan Hijau untuk dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerimanya dan menolak melakukan banding.

Sumber :balagu.com

Baca Selengkapnya.....

Design by Dzelque Blogger Templates Modification by Dheedy_as 2007-2008