Maret 06, 2008

Residivis RMS Permalukan Indonesai, Divonis 20 Tahun Penjara

RUBEN Saiya alias Uben, terdakwa simpatisan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS), divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam persidangan yang berlangsung Rabu (5/3), karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raden Anton Purnomo, SH, menilai vonis yang dijatuhkan itu, sangat tepat berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan, dan terdakwa adalah anggota kelompok tarian cakalele, yang bermaksud membentangkan bendera RMS dihadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama para tamu negara sahabat yang menghadiri peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas), di Ambon, 29 Juli 2007 lalu.


Terdakwa juga mengaku, rencana membentangkan bendera yang sering disebut benang raja itu dengan maksud meminta kedaulatan RMS yang pernah diperjuangkan tahun 1950 lalu, serta menunjukan kepada Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional bahwa gerakan separatis itu eksis di Maluku.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mien Saliman, SH yakni hukuman penjara selama 12 tahun.

Majelis hakim berpendapat, hukuman 20 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwaselaku simpatisan RMS yang juga residivis ini adalah pantas karena alasan yang memberatkan yakni perbuatannya dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa dan mempermalukan Indonesia.

Terdakwa adalah simpatisan RMS dari tahu dari tahun 2003 dan pernah dihukum selama 1,4 tahun penjara karena mengikuti upacara HUT RMS di Desa Aboru. Perbuatan terdakwa bisa mempermalukan bangsa Indonesia di mata dunia internasional, serta mengancam disitegrasi bangsa, serta tidak memiliki rasa Nasionalisme.

Terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya, bahkan membenarkannya agar Pemerintah harus menberikan kedaulatan bagi RMS, kata Majelis Hakim.

Selain hukuman 20 tahun menjara, dipotong masa tahanan, majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah bendera dengan komposisi warna merah, putih, biru dan Hijau untuk dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu, terdakwa menyatakan menerimanya dan menolak melakukan banding.

Sumber :balagu.com

0 komentar:

Design by Dzelque Blogger Templates Modification by Dheedy_as 2007-2008